Wawancara KUD Fajar Jaya
KUD Fajar Jaya merupakan koperasi yang berada di
wilayah Beji, Depok.
Berikut ini hasil wawancara singkat dengan salah satu
staff di koperasi tersebut.
IDENTITAS KUD Fajar Jaya
No. Badan Hukum
: 5932A/BH/KWK/10/12
Tgl. Badan Hukum
: 04 Mei 1987
Kelurahan : Beji
Kecamatan : Beji
Kab/Kota
: Depok
Provinsi
: Jawa Barat
Tahun
Berdiri : Tahun
1987
Kegiatan Usaha :
Simpan Pinjam Unit Daerah
KELEMBAGAAN
Anggota Koperasi
: 135 Orang
Ketua Koperasi
: H. Ayi
Sekretaris : Ika
Kartika
Bendahara : H.
Tosin
Saya : Kapan berdirinya KUD Fajar Jaya ?
Staff : Koperasi ini berdiri dan aktif sejak
tahun 1987.
Saya : Siapa pendiri pertama koperasi ini
?
Staff : Pendiri pertama koperasi ini
adalah Bapak H. Wawan Riswan
Saya : Apa Visi dan Misi berdirinya
koperasi ini ?
Staff : 1.Untuk meningkatkan pengasilan para
anggotanya.
2.Untuk menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
3.Untuk menumbuhkan motif berusaha yang berprikemanusiaan.
4.Untuk menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan
kopeasi.
5.Melatih
masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif
dan hemat.
dan hemat.
Saya : Siapa saja anggotanya?
Staff : Siapa saja bisa menjadi anggota
asalkan dia merupakan warga yang bertempat tinggal di kelurahan
atau wilayah
setempat.
Saya : Sampai sekarang sudah berapa
jumlah anggota koperasi di KUD Fajar Jaya ?
Staff : Anggota di KUD Fajar Jaya sampai
saat ini berjumlah 135 orang.
Saya : Bagaimana cara dan
syarat menjadi anggota koperasi ?
Staff : 1. Membayar simpanan pokok Rp.
100.000,-
2. Membayar simpanan wajib Rp. 5.000,- /bln
3. Fotocopy KTP suami dan isri
2 lembar
4. Fotocopy kartu keluarga 1 lembar
5. Pas foto 3×4
sebanyak 3 lembar
Saya : Apa saja jenis simpanan
yang ada di koperasi ini ?
Staff : Ada 3 jenis simpanan. Pertama,
simpanan pokok sebesar Rp. 100.000,- yang hanya disetorkan pada saat awal
mendaftar. Yang kedua, simpanan wajib yang harus dibayar setiap bulannya
sebesar
Rp. 5.000,-.
Yang ketiga, simpanan sukarela yang bisa disetorkan berapapun secara sukarela
dan bisa disetorkan kapanpun, baik secara harian, bulanan, maupun tahunan.
Untuk simpanan sukarela ini sifatnya seperti tabungan yang bisa diambil kapan
saja, berbeda dengan simpanan pokok dan simpanan wajib yang hanya bisa diambil
saat anggota sudah dinyatakan keluar dari koperasi.
Saya : Apa saja syarat untuk mengajukan
pinjaman ?
Staff : Bagi yang ingin meminjam harus sudah
menjadi anggota koperasi.
Selain itu karena koperasi ini memiliki tujuan utama untuk memajukan usaha,
maka anggota tersebut harus sudah memiliki usaha.
Bagi anggota yang belum memiliki usaha atau ingin meminjam untuk membangun usaha,
Selain itu karena koperasi ini memiliki tujuan utama untuk memajukan usaha,
maka anggota tersebut harus sudah memiliki usaha.
Bagi anggota yang belum memiliki usaha atau ingin meminjam untuk membangun usaha,
maka
koperasi belum dapat memberikannya.
Narasumber : Lisa
Maryati (Staff Koperasi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar